Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Daerah Kota Pagar Alam tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka perlu pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.