Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pagaralam Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan kepada Partai Politik di Kabupaten/Kota yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota. Besamya Bantuan Keuangan penghitungannya berdasarkan kepada jumlah perolehan suara Pemilihan Umum DPRD Kabupaten/Kota. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Di Kota Pagar Alam yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 perlu disesuaikan,  selengkapnya…