Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam

Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara/daerah, selengkapnya…