Perda Nomor 18 Tahun 2003 tentang Larangan Menangkap Ikan Dengan Bahan Peledak, Listrik, Racun atau Sejenisnya Dalam Daerah Kota Pagar Alam

Bahwa untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya populasi ikan, perlu dicegah kegiatan penangkapan ikan dengan penggunaan bahan beracun dan bahan peledak serta alat listik.

 

 

Download selengkapnya.