Bahwa dengan terbentuknya Kota Pagar Alam berdasarkan UU No. 8 tahun 2001, maka pajak hiburan perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Bahwa dengan terbentuknya Kota Pagar Alam berdasarkan UU No. 8 tahun 2001, maka pajak hiburan perlu diatur dengan Peraturan Daerah.