Perda No. 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati;

download selengkapnya..