Bahwa untuk tertibnya penyaluran dan pemutusan air minum, baik yang melalui perpipaan maupun tidak melalui perpipaan yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pagar Alam, maka perlu diatur mekanisme pengelolaannya dengan menetapkan Peraturan Daerah.
Bahwa untuk tertibnya penyaluran dan pemutusan air minum, baik yang melalui perpipaan maupun tidak melalui perpipaan yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pagar Alam, maka perlu diatur mekanisme pengelolaannya dengan menetapkan Peraturan Daerah.