Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perda Kota Pagar Alam Nomor 29 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Keluarga, KTP dan Akta Catatan Sipil

Bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat Kota Pagar Alam untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, maka dipandang perlu untuk tidak memungut biaya dalam pembuatan Akta Kelahiran Umum, Dispensasi Tambahan/Istimewa dan KTP, sehingga perlu dilakukan perubahan Perda No. 29 tahun 2003.

 

Download selengkapnya.