Bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat Kota Pagar Alam untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, maka dipandang perlu untuk tidak memungut biaya dalam pembuatan Akta Kelahiran Umum, Dispensasi Tambahan/Istimewa dan KTP, sehingga perlu dilakukan perubahan Perda No. 29 tahun 2003.