Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, yang berdasarkan asas kesetaraan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas maka perlu diatur dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

download selengkapnya..