Perda No. 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan

bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf cUndang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan ditetapkan sebagai
salah satujenis retribusi daerah kabupaten/kota……………download selengkapnya