Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

bahwa sesuai ketentuan Pasal 2ayat (2) huruf j Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak
daerah Kabupaten/Kota……………download selengkapnya