Perda No. 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan
jenis retribusi daerah…………download selengkapnya