Perda No. 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah dan dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah di Kota Pagaralam perlu ditinjau kembali dan disesuaikan…………. download selengkapnya