Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 150 ayat (3) huruf e, Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah juncto pasal 15 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Pagar Alam tahun 2008-2013.