Perda Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Praktek Bidan dan Bidan Madya

Bahwa dalam rangka pelaksanaaan Peraturan Daerah di bidang pelayanan dan pebangunan kesehatan masyarakat, sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 572/Menkes/Per/VI/1996 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 900/Menkes/SK/VII 2002 tentang Regristasi Praktek Bidan, maka perlu diatur retribusi berdasarkan standar jasa pelayanan yang diberikan.

 

Download selengkapnya.