Keputusan Walikota No. 41 tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Bahwa dalam upaya mengatur, memberdayakan dan mengawasi usaha jasa konstruksi sejalan dengan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, perlu dilakukan pembinaan dan tata cara Pemungutan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

 

Download selengkapnya.