Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 14 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel

bahwa untuk kelancaran pengelolaan modal Daerah Kota Pagar Alam perlu menjalin kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel, bahwa Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali selengkapnya….