Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat melakukan kegiatan dalam menunjang pembangunan daerah, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaran bangunan gedung dengan terpenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung selengkapnya…