Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Besemah

Bahwa ketentuan sesuai Pasal 43 Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang dewan pengawas, Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pemilik Rumah Sakit selengkapnya…