bahwa galian pertambangan mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah administrasi Kota Pagar Alam merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan potensi sumber daya yang tidak dapat diperbaharui………….selengkapnya
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Pagar Alam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara