Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan dibidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya………selengkapnya