PALEMBANG – Sesuai mandat Undang-undang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada lima entitas yang telah selesai dilakukan pemeriksaan, Jumat (3/5/2024).
Penyerahan dilakukan dalam dua sesi berbeda, pertama Kepala BPK Perwakilan Provinsi
Sumsel Andri Yogama menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2023 kepada Ketua DPRD OKU Timur Beni Defitson dan Bupati OKU Timur, Lanosin dan dilanjutkan dengan penyerahan kepada Anggota DPRD Muratara Suyadi dan Wakil Bupati Muratara Inayatullah.
Kemudian pada sesi kedua LHP atas LKPD Tahun 2023 diserahkan kepada Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki dan Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizal, lalu Wakil Ketua II DPRD OKU Yoni Risdianto dan Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah serta Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi dan Pj Bupati Lahat M Farid.
Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Timur, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muratara, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH).
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kab Muara Enim, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Hal Lain (WTP-PHL).
“Selain opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, agar tidak terulang dimasa akan datang dan mempengaruhi opini. Permasalahan tersebut juga telah kami muat dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Andri.
Andri menjelaskan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Kami berharap rekomendasi dalam LHP yang baru kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disepakati. Jangan sampai permasalahan dari LHP sebelumnya dibiarkan, sehingga nantinya dapat mempengaruhi opini atas laporan keuangan,” jelasnya.
Demikian pula berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD ini, Andri menambahkan, jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.
Bupati OKU Timur, Lanosin menuturkan, opini Wajar Tanpa Pengecualian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan yang diperoleh akan menjadi semangat bagi jajaran di seluruh Pemerintah Kabupaten OKU Timur untuk terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan pihaknya akan terus berupaya mempertahankan perolehan tersebut.
“Raihan predikan WTP dari BPK ini memicu semangat kami, sehingga kedepan kita bisa dapat terus mempertahankan opini WTP ini. Mengenai tindaklanjut, dalam waktu 60 hari kedepan tindaklanjut atas semua rekomendasi akan kami maksimalkan,” tuturnya.
Sementara itu Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizal mengucapkan terima kasih atas apresiasi kepada BPK dan menegasakan bahwa raihan ini merupakan bentuk komitmen, kerja keras dan konsistensi dari seluruh jajaran di Pemkab Muara Enim.
“Ini merupakan wujud kesungguhan dalam mengelola keuangan daerah dengan baik dan kami akan terus berkomitmen akan menindaklanjuti dan memperbaiki kekurangan atas hasil laporan keuangan. Kami berharap tetap diberi bimbingan, masukan dan arahan dari BPK termasuk koreksi untuk pengelolaan keuangan yang lebih baik,” harapnya. (Humas)