
PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel kembali merampungkan proses pemeriksaan Semester II Tahun 2024 dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu kepada masing-masing Pimpinan DPRD serta Kepala Daerah, pada Kamis (17/1/2025).

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan dalam dua sesi, yaitu pada sesi pertama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama menyerahkan LHP Kepatuhan atas Operasional PT Jakabaring Sport City Tahun Buku 2022 s.d. Semester I 2024, LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) serta LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kota Pagar Alam.
Pada sesi kedua kembali diserahkan LHP Kepatuhan atas Kegiatan Operasional Tahun Buku 2020 s.d. 2024 pada PT Petro Muba dan Entitas Anak, LHP Kepatuhan atas Operasional BLUD Tahun 2022 s.d. 2024 (Triwulan III) pada RSUD Palembang BARI, LHP atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kota Palembang serta LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dijelaskan Andri Yogama, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, baik berupa pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Undang-undang juga mengamanatkan kepada BPK untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada Lembaga Perwakilan, dalam hal ini DPRD, serta Gubernur/Bupati dan Walikota. Dengan penyerahan ini, maka laporan hasil pemeriksaan menjadi terbuka untuk umum,” jelasnya.
Dilanjutkan Andri, pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai dengan keyakinan yang memadai apakah pengelolaan operasional PT Jakabaring Sport City, PT Petro Muba serta Entitas Anak Perusahaan dan pengelolaan operasional RSUD Palembang BARI telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menilai apakah belanja infrastruktur pada Pemkot Palembang serta belanja daerah pada Pemkot Pagar Alam, Pemkab Mura, Muba, Muara Enim dan belanja daerah pada Pemkot Prabumulih serta Pemkot Lubuklinggau telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, dapat mengusulkan pertemuan konsultasi. Kami berharap semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” imbuhnya.
Usai menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Pj Walikota Pagar Alam Nelson Firdaus mengakui bahwa dalam komunikasi selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan tim pemeriksa BPK, pihaknya banyak belajar dan mendapatkan pencerahaan mengenai bagaimana mempertanggungjawabkan belanja daerah maupun tentang tata kelola keuangan pemerintahan. Sehingga pihaknya terus berusaha memperbaiki mekanisme perbaikan anggaran sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh BPK dari tahun-tahun sebelumnya.

“Diantaranya kami memperbaiki dan menyempurnakan manajemen risiko, manajemen mutu belanja barang dan jasa serta dalam pekerjaan konstruksi. Dari situ kami bisa terus melakukan perbaikan dan meminimalisir kesalahan-kesalahan yang dapat menyebabkan penyimpangan maupun temuan hasil pemeriksaan,” paparnya.
Nelson melanjutkan, bahwa pihaknya masih mempunyai kewajiban dan tugas yang harus segera diselesaikan, yaitu penyusunan dan penyerahan laporan keuangan ke BPK sebagaimana telah diatur Undang-undang.
“Kami akan berusaha se-optimal mungkin untuk menyelesaikan dan menyajikan LKPD sesuai standar akuntansi pemerintahan serta menyerahkannya secara tepat waktu, sehingga kami berharap hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang disajikan nanti dapat memperoleh predikat WTP,” tambahnya.

Sementara itu Pj Walikota Palembang Cheka Virgowansyah menuturkan, sebagaimana diamanatkan Undang-undang, BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan Negara, sehingga sudah sepatutnya pemerintah daerah melaksanakan tugas pengelolaan keuangan Negara sebaik-baiknya.
“Laporan yang kami terima ini tidak hanya sekedar dokumen, tapi juga lebih kepada bentuk apresiasi dan bukti tanggung jawab kami kepada seluruh masyarakat atas keuangan Negara yang dikelola. Untuk menjalankan tanggung jawab besar ini kami tetap perlu bimbingan dan arahan dari BPK agar ke depan menjadi lebih baik,” tuturnya.
Cheka melanjutkan, pihaknya percaya dengan dukungan dari BPK, pengelolaan keuangan di semua daerah di Sumsel bisa memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah dengan tidak mengkesampingkan aturan-aturan.
“Hal yang paling penting dari pertemuan ini adalah komitmen, catatan-catatan yang sudah disampaikan merupakan hal yang berharga bagi kami dan kami siap berkomitmen menindaklanjuti catatan yang telah disampaikan,” imbuhnya. (Humas)