PALEMBANG – Hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel masih melakukan pemeriksaan setelah 18 pemerintah daerah yakni tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menjadi entitas pemeriksaan secara bergantian menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2023 (unaudited).
Terakhir, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel menerima Laporan Keuangan unaudited dari Pemerintah Kota Lubuklinggau, pada 2 April 2024. Atas pemeriksaan yang berlangsung selama 60 hari setelah Laporan Keuangan (unaudited) diterima untuk dilakukan pemeriksaan, BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Untuk itu segenap pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sumsel berharap mendapatkan opini terbaik dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 yang akan diterima mendatang.
“Penyampaian laporan keuangan unaudited ini merupakan wujud komitmen dan kepatuhan kami terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa yang menjadi daerah terakhir menyerahkan Laporan Keuangan unaudited, Selasa (2/4/2024).
Harapan yang sama juga disampaikan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni saat menyerahkan Laporan Keuangan unaudited, pada 13 Maret lalu. Terlebih Pemprov Sumsel telah sembilan kali secara berturut-turut mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan. “Mudah-mudahan Pemprov Sumsel akan memperoleh opini WTP yang kesepuluh kalinya atas laporan keuangan Tahun 2023 dari BPK”, tuturnya.
Begitu juga disampaikan PJ Walikota Palembang Ratu Dewa yang berharap dapat kembali memperoleh opini WTP, setelah tahun lalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). “Kami sangat berharap tahun ini dapat kembali meraih opini WTP dan itu akan menjadi cambuk bagi kami agar bekerja lebih teliti dalam pengelolaan keuangan,” harapnya.
Sebelumnya secara serentak BPK Perwakilan Provinsi Sumsel juga menerima penyerahan Laporan Keuangan unaudited dari Pemerintah Kota Pagaralam, Pemerintah Kabupaten OKI, OKU Selatan, Empat Lawang dan Ogan Ilir, pada 28 Maret lalu.
Dalam sambutannya, Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo mewakili Kepala Daerah yang lain menuturkan bahwa penyerahan Laporan Keuangan unaudited ini adalah bukti komitmen dan kepatuhan dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan keuangan yang telah kami susun ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami mohon bimbingan untuk perbaikan, sehingga saya yakin kedepan harapan semua kepala daerah yang hadir disini hasilnya mendapat opini WTP,” tuturnya.
Akan tetapi, Popo Ali melanjutkan, selain opini WTP dari BPK, tetapi juga menjadi motivasi kedepan agar penyajian laporan keuangan, penganggaran, laporan pelaksanaan hingga pelaksanaan pembangunan di daerah semakin baik dan manfaat APBD betul-betul dirasakan masyarakat.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama juga mempunyai harapan agar daerah yang menjadi entitas pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel mendapat opini terbaik, karena tujuan yang ingin dicapai yakni sama-sama mendukung pelaksanaan visi dan misi pemerintah daerah.
“Kami juga berharap bahwa tahun ini akan semakin baik, tapi setiap opini yang diperoleh bukan hadiah dari pihak manapun, melainkan cerminan pelaksanaan pekerjaan yang sudah dilaksanakan setahun kebelakang,” kata Andri.
Dirinya menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK bukanlah dirancang untuk menemukan fraud, akan tetapi mengenai kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas pengendalian intern. Namun jika dalam proses pemeriksaan ditemukan kecurangan, maka akan dimasukkan dalam LHP.
“Kami mengharapkan kerja sama kepala daerah beserta jajaran untuk bersama BPK menjaga agar pelaksanaan pemeriksan berjalan kondusif dan lancar, sehingga pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu, serta memberikan dukungan dan sinergi positif, terutama dalam penyediaan data yang diperlukan oleh Tim pemeriksa terkait pemeriksaan,” jelasnya. (Humas)