Optimalkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

Pembukaan Kegiatan PTL Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Keruda BPK SMT II
Pembukaan Kegiatan PTL Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan Keruda BPK SMT II

PALEMBANG – Sejalan dengan visi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu menjadi lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel mengambil langkah optimalisasi dan percepatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama melalui Kepala Subauditorat Sumsel I Edi Surono menjelaskan BPK tidak hanya sekedar menunggu hasil pelaksanaan dari pejabat pelaksana tindak lanjut, namun berinisiatif mengambil langkah optimalisasi dan percepatan sebagaimana yang telah dilaksanakan beberapa minggu sebelumnya.

“Semua itu dilakukan dengan membentuk wadah yang dapat menyatukan kewajiban pejabat melaksanakan tindak lanjut serta kewajiban BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan,” kata Edi saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dan Pemantauan Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2023, di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Rabu (6/11/2023).

Dijelaskan Edi, kualitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dapat mempengaruhi penentuan opini atas Laporan Keuangan secara kualitatif. Hal ini bisa terjadi bilamana tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan berjalan lambat dan tidak memberikan pengaruh baik dalam pengelolaan keuangan daerah yang dibuktikan dengan terjadinya temuan berulang.

“Kami harapkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan ini tidak hanya bersifat menggugurkan kewajiban, lebih dari itu harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan Sistem Pengendalian Intern dalam rangka membangun pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Edi melanjutkan, BPK mengapresiasi respon pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sumsel dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selama ini. Pada posisi Semester I Tahun 2023 (per 20 Juni 2023) pelaksanaan tindak lanjut rata-rata telah mencapai 82,87 persen.

Selain itu, sejak Tahun 2017 BPK telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), pada saat ini telah menggunakan versi 2 guna menjawab keinginan sebagian entitas yang begitu responsif dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melalui staf/pejabat yang ditunjuk sebagai admin tanpa dibatasi waktu dan tempat.

Entitas dapat mengupload dokumen pendukung tindak lanjut rekomendasi kapan saja dan di mana saja. Artinya seluruh entitas termasuk pemerintah daerah dapat menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tidak harus di Kantor BPK, tetapi di mana saja sepanjang tersedia jaringan internet. “Kami harapkan dalam rentang waktu dua minggu ini penyelesaian tindak lanjut akan meningkat lagi,” harapnya.

Sementara itu berdasarkan data Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2023 diketahui bahwa untuk kategori Telah Ditetapkan Pembebanannya sebanyak 809 kasus, dan untuk kasus kerugian yang Masih Dalam Proses Pembebanan sebanyak 100 kasus serta kategori Informasi Kerugian sebanyak 2.481 kasus.

Kami harap pemerintah daerah dapat mengambil langkah optimalisasi, diantaranya dengan meningkatkan fungsi Inspektorat Daerah dan mengoptimalkan kinerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, menyusun rencana aksi, mengoptimalkan pemanfaatan SIPTL, menjalankan prosedur pemulihan kerugian daerah dan meningkatkan komunikasi antara BPK dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan,” imbuhnya.

Kegiatan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan ini merupakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yaitu pada Pasal 20 ayat (1), yang menyatakan Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan serta ayat (4) yang menyatakan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Adapun kegiatan ini akan dilaksanakan dalam rentang waktu selama dua minggu untuk 18 entitas pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, yaitu Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2023 pada 6-8 Desember dan kegiatan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2023 dilaksanakan pada 13-15 Desember 2023. (Humas)