PALEMBANG – Dengan perkembangan pesat dunia, pengetahuan telah menjadi mata uang yang paling berharga. Dalam mendorong pertukaran pengetahuan, kolaborasi, dan inovasi, SDM BPK Perwakilan Provinsi Sumsel menggelar kegiatan Knowledge Transfer Forum (KTF) dengan tema “Financial Statement Fraudulent dan Expert Witness” pada Selasa s.d Rabu (17-18 Oktober 2023).
Kegiatan KTF dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Sumsel, Acep Mulyadi. “Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya BPK Provinsi Sumsel, agar kedepannya saat kita melakukan pemeriksaan, insting teman-teman saat mengaudit lebih peka dalam melihat kondisi khususnya di lapangan. Tingkat skepstismenya dapat ditingkatkan lagi, dan tolong ikuti kegiatan ini dengan baik, aktif untuk bertanya, bertukar pikiran, karena mereka sudah berpengalaman,” ujar Acep.
Dalam kegiatan KTF ini, SDM BPK Perwakilan Sumsel mengundang para ahli di bidangnya. Dua narasumber yang diundang dalam kegiatan ini ialah Dwi Amalia Sari merupakan auditor pada Auditorat Utama Investigasi yang nantinya akan menjelaskan terkait Financial Statement Fraudulent, adapula Najmatuzzahrah selaku Widyaiswara Madya pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara yang akan menyampaikan mengenai Expert Witness.
Pada kesempatan ini Dwi menjelaskan bahwa Fraud merupakan perbuatan kecurangan atau penipuan yang dilakukan dengan sengaja melanggar hukum/peraturan/etika dalam menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dwi juga menyampaikan bahwa kita sebagai auditor harus pandai untuk menangkap refleksnya, dimana refleks tersebut merupakan tanda-tanda dari fraud
“Tantangan terbesarnya ialah kita menerima banyak informasi, dimana informasi tersebut belum tentu benar. Jadi kita sebagai auditor di era sekarang harus dapat menyesuaikan dengan teknologi dan kita pun harus cekatan untuk melakukan analisa dengan data analytics agar hasil audit anda benar,” ujar Dwi.
Pada hari ke-2 Najmatuzzahrah menyampaikan dalam memberikan keterangan ahli, kita harus memiliki kemampuan untuk percaya dengan diri kita, keterangan ahli merupakan keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus mengenai hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. “Ada 3 tahapan dalam pemberian keterangan ahli (PKA) yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan,” ujar Najmatuzzahrah.
“Dalam memberikan keterangan ahli harus, kita melakukan persiapan baik itu sebelum, pada saat, maupun selesai. Pada saat memberikan keterangan ahli, kita harus selalu jaga sikap profesional, jawab pertanyaan yang relevan, jangan terpancing emosi, dan menggunakan bahasa yang mudah di pahami,” lanjutnya.
Dalam kegiatan KTF ini para auditor memperoleh ilmu mengenai bagaimana mengekplorasi tren, menjawab tantangan dan, peluang terkini, serta bertukar pikiran dengan para ahli di bidangnya. Melalui kegiatan KTF ini juga BPK Provinsi Sumsel berharap saat melaksanakan penugasan audit para auditor memiliki pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti audit.
Selain itu, dengan penyampaian materi dan pengalaman yang dibagi oleh para narasumber, diharapkan dapat menggugah pikiran serta visi misi masa depan auditor dalam menjalankan tugasnya. (Humas)