BPK Sumsel Lakukan Entry Meeting Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
PALEMBANG – Mengawali pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun 2023 pada 9 Pemerintah Daerah dan Pemeriksaan Operasional BLUD RSUD Siti Fatimah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakian Provinsi Sumsel melaksanakan entry meeting secara virtual, Rabu (4/10/2023).
Acara entry meeting ini disampaikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Andri Yogama yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Sumsel 1 Edi Surono, Kepala Subauditorat Sumsel 2 Roes Nelly dan Pemeriksa Madya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel menjelaskan, sesuai mandat Undang-undang BPK memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara secara bebas dan mandiri, termasuk didalamnya adalah keuangan daerah, salah satu pemeriksaan yang tercantum dalam Undang-Undang adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Kali ini kita lakukan dalam bentuk pemeriksaan belanja daerah dan operasional RSUD dengan tujuan memperoleh keyakinan memadai untuk memberikan kesimpulan bahwa pengelolaan belanja daerah dan operasional RSUD Tahun 2023 telah dilaksanakan sesuai atau belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Tak hanya itu, dilanjutkan Andri, hasil pemeriksaan yang rencananya akan disampaikan pada Januari 2024 tersebut juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan terhadap penyeimbangan ketentuan dan peraturan atas perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pendapatan dan atau belanja daerah Tahun 2023.
“Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat menyampaikan informasi secara ringkas, jelas dan mudah dipahami dalam bentuk laporan pemeriksaan kepada para pengguna laporan untuk dapat digunakan dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah serta pemeriksaan ini juga merupakan bagian tak terpisahkan dari pemeriksaan atas laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2023 nanti,” lanjutnya.
Maka dari itu, Andri mengatakan, agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tepat waktu serta memperoleh hasil yang bermanfaat, diharapkan Pemerintah Daerah dan RSUD dapat menyampaikan dukungan data, informasi dan kehadiran personel yang diperlukan selama pemeriksaan dilakukan.
“Kami mohon kepala daerah dapat menunjuk LO yang berkompeten dan meminta setiap kepala satuan kerja terkait untuk menyiapkan dokumen dan hadir atau menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan dalam proses konfirmasi serta kami harap ada komunikasi antara BPK dengan entitas namun tetap menjunjung tinggi integritas, independensi dan profesionalisme,” katanya.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, dipaparkan Andri, BPK memiliki kode etik yang tertuang dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, diantaranya, setiap pemeriksa dilarang menjadi perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan entitas yang melakukan pengelolaan keuangan Negara dan setiap pemeriksa dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan.
“Kami harap kita saling menjaga, mengawasi dan mengingatkan serta tidak segan melaporkan kepada kami jika mendapati oknum auditor melakukan tindakan kurang pantas dan jika ada pihak manapun mengambil kesempatan guna mendapat keuntungan dengan mengatasnamakan BPK, kami juga tidak segan untuk mengambil langkah hukum,” tegas Andri. (Humas)