Pemkab Muara Enim Rancang Peraturan Uang Makan Bagi ASN

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Pemkab Muara Enim menggelar Rapat Rancangan Peraturan tentang pemberian uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Enim Muara.

Soalnya, biaya komponem perjalanan dinas yang diubah dalam rancangan peraturan itu antara lain uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan biaya transportasi harus rill.

Rapat dipimpin Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi dihadiri BKPSDM, Orgasinasi, BPKAD, Bagian Hukum, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu 12 Juli 2023.

“Rancangan peraturan ini bertujuan untuk merubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati yang telah ada sebelumnya,” kata Yulius, dikutip dari enimekspres.bacakoran.co, Kamis 13 Juli 2023.

Yulius menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini diajukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yulius mengatakan bahwa ada beberapa komponen biaya perjalanan dinas yang diubah dalam rancangan peraturan ini antara lain uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan biaya transportasi.

Yakni salah satu perubahan signifikan adalah penggantian biaya transportasi taksi dan pengantian biaya bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas, yang akan dibayarkan secara rill atau sesuai dengan biaya yang sebenarnya.

Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain, serta Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Selain itu, terdapat juga penggantian BBM untuk kendaraan pribadi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang juga akan dibayarkan secara rill atau sesuai dengan biaya yang sebenarnya,” ujarnya.

Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain, serta Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Selain itu, terdapat juga penggantian BBM untuk kendaraan pribadi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang juga akan dibayarkan secara rill atau sesuai dengan biaya yang sebenarnya,” ujarnya.

Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain, serta Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Jadi selain itu, kata dia, rancangan peraturan ini diajukan oleh BPKAD sebagai dasar dan pedoman pemberian uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Hal ini dikarenakan dalam Peraturan Bupati yang telah ada sebelumnya belum mengakomodir ketentuan pemberian uang makan bagi PPPK,” paparnya.

Kabag Hukum  Ratna Puri, dalam pandangannya terkait rancangan peraturan ini, mengusulkan untuk menggabungkan tiga regulasi yang terkait menjadi satu, dengan memisahkan penarikan antara perjalanan dinas.

“Regulasi yang baru akan memberikan keuntungan lebih besar untuk pihak eksekutif ke depannya,” ucap Ratna.

Dalam rangka penyesuaian dengan perubahan yang direncanakan, pedoman perjalanan dinas akan disesuaikan dan regulasi baru akan ditetapkan sebagai tindak lanjut dari perubahan tersebut.

Komponen perjalanan dinas pun akan diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan terkini.

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), serta Kabag Hukum, Inspektur, Perwakilan Dinas Bappeda, Perwakilan Dinas BPKAD, dan OPD lainnya.

Selain itu, biaya perjalanan dinas akan disesuaikan dan mengakomodir pergantian yang diperlukan.

“Penggunaan dana perjalanan dinas harus melalui mekanisme verifikasi dari Bagian Hukum Kabupaten,” pungkasnya.

Sumber: Sumeks.co