PALEMBANG – Sama seperti Kabupaten Muba, Kota Pagaralam dan Kabupaten Ogan Ilir, berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2022 Pemerintah Kota Palembang juga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini ini turun dari tahun sebelumnya yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD dan Walikota Palembang, Rabu (31/5/2023).
Dijelaskan Andri, berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan menunjukkan terdapat indikasi pengaturan harga, spesifikasi diarahkan kepada produk dan rekanan tertentu, serta pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Selain itu, pada catatan atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kota Palembang menyajikan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan. Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan menunjukkan terdapat penyimpangan dan ketidakefektifan sistem pengendalian intern yang mendasar yaitu usulan kegiatan tidak diverifikasi secara memadai dan pemaketan pekerjaan tidak memadai, pemilihan penyedia yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, pengawasan kegiatan yang tidak melibatkan konsultan sebagai pengawas eksternal dan kekurangan volume pekerjaan atas 211 paket pekerjaan.
“Selain opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, agar tidak terulang kembali dimasa yang akan datang dan mempengaruhi opini atas laporan keuangan,” jelasnya.
Diantara permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian bersama tersebut, dijelaskan Andri, yakni klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa, serta belanja modal pada 28 SKPD tidak tepat, pengadaan Meubelair SD dan SMP Negeri pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume atas 49 paket pekerjaan pada delapan SKPD, kekurangan Kas di Bendahara Pengeluaran pada empat SKPD, penetapan kenaikan besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan dan 17 paket pekerjaan Belanja Modal dan satu paket Pekerjaan Belanja Hibah pada tiga SKPD terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan.
“Sesuai amanat Undang-undang, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima dan kami berharap rekomendasi dalam LHP ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disepakati,” harapnya.
Sementara itu Walikota Palembang H Harnojoyo menuturkan, walaupun predikat yang diperoleh tahun ini mengalami penurunan setelah 12 kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun hasil ini diharapkan dapat menjadi motivasi agar Pemerintah Kota Palembang lebih baik dalam pengelolaan keuangan.
“Kami sudah berusaha maksimal, hasil ini menjadi evaluasi dan motivasi serta jadikan cambuk agar Pemerintah Kota Palembang lebih baik dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah dan harus rebut kembali predikat WTP,” ucap Harnojoyo yang juga berpesan kepada jajaran.
Meski masa jabatan sebagai Walikota Palembang akan berakhir pada September mendatang, pada kesempatan itu Harnojoyo yang juga menyampaikan permohonan maaf serta berpamitan tetap memastikan akan segera menindaklanjuti hasil pemerksaan BPK.
“Dalam waktu 60 hari kedepan kami akan tindaklanjuti hasil pemeriksaan ini sebagaimana ketentuan yang berlaku. Predikat ini bukan segala-galanya, tapi bagaimana kita terus berusaha melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” imbuhnya. (Humas)