Tagih Kerugian Negara Akibat kelebihan Bayar, Kejari Prabumulih Kumpulkan Puluhan Pemborong

PRABUMULIH,PALPOS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mendadak mengumpulkan sebanyak 56 kontraktor pelaksana alias

pemborong proyek pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, di aula Kejari Prabumulih, Selasa (30/5).

Kejaksaan Negeri Prabumulih sengaja mengumpulkan rekanan pemkot Prabumulih tersebut, untuk menagih kelebihan bayar atas proyek-proyek

yang dikerjakan pihak ke 3 tersebut berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, total temuan BPK tahun 2022 lalu sebesar Rp3,7 Miliar.

“Dari total temuan tersebut, telah dibayar (dikembalikan) oleh kontraktor pelaksana sebesar Rp2,4 miliar dan sisanya

inilah yang sedang kita tagih,” ungkap Roy Riady, Selasa (30/5). Ditegaskan pria yang lama bertugas di

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini, berdasarkan aturan kontraktor pelaksana tersebut diberikan masa waktu pengembalian

atas kelebihan bayar berdasarkan temuan BPK tersebut selama 60 hari pasca diterbitkannya rekomendasi dari BPK RI.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dikembalikan sambung Roy Riady SH MH, maka persoalan tersebut dapat

ditindaklanjuti oleh penyidik. “Langkah ini bagian dari proses penegakan hukum yakni upaya preventif pencegahan, sesuai dengan aturan,” tuturnya

sembari menegaskan pihaknya optimis dapat melakukan penagihan kelebihan bayar tersebut hingga 100 persen.

Sementara itu, Kepala Inspektorat (Inspektur) Prabumulih, Indra Bangsawan SH MH melalui Inspketur Pembantu (Irban) Wilayah 4,

Mas Win berharap pihak perusahaan ataupun kontraktor yang pekerjaannya ada temuan BPK agar segera mengembalikan kerugian negara tersebut.

Apabila tidak melakukan pengembalian kerugian negara tersebut sambung mas Win,

maka perusahaan tersebut akan di blacklist. “Sesuai dengan aturan, bagi yang tidak mengembalikan kerugian negara akan di blacklist dan

kasusnya sendiri dapat ditindaklanjuti APH (aparat penegak hukum),” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), H Beni Akbari ST MM melalui Sekdin,

Lenggo Geni mengatakan pihaknya sengaja menggandeng kejaksaan agar kerugian negara cepat dikembalikan oleh pihak ke 3.

Sumber: Palpos.id