PALEMBANG – Sama seperti Kota Pagar Alam, berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), capaian opini Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dijelaskan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat beberapa hal yang dikecualikan, yakni terkait penyajian Belanja Barang dan Jasa per 31 Desember 2022, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pertanggungjawaban belanja bantuan operasional sekolah, belanja jasa konsultansi pada empat OPD, belanja barang jasa pada sembilan OPD dan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya.
“Pencapaian opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022 mengalami penurunan dari Tahun 2021 yang memperoleh predikat WTP,” kata Andri Yogama usai menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2022 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (16/5/2023).
Dilanjutkan Andri, selain opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, yakni, pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan kesetaraan belum memadai dan belanja bantuan operasional sekolah tidak sesuai kondisi sebenarnya, kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi pada empat organisasi perangkat daerah, belanja barang dan jasa pada sembilan organisasi perangkat daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Pertanggungjawaban atas pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya pada Sekretariat DPRD. Kekurangan volume atas 36 paket pekerjaan belanja modal, delapan paket belanja barang dan jasa dan empat paket belanja hibah pada tiga organisasi perangkat daerah serta mutu tujuh paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak pada dua OPD dan kualitas terpasang pada empat paket pekerjaan tidak dapat diyakini.
“Permasalahan tersebut telah kami muat dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kami berharap rekomendasi dalam LHP yang baru kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi yang telah disepakati,” jelasnya.
Mendapatkan opini WDP Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani mengakui bahwa perlu banyak pembenahan terkait pengelolaan laporan keuangan dan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari kedepan sesuai amanat Undang-undang.
“Kami sangat menyadari perlu peningkatan pemahaman terhadap aturan, koordinasi dari tiap OPD dan unit kerja di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir. Hasil audit tahun ini adalah pelajaran yang sangat berharga dan harus kami terima. Kekurangan dan kelemahan kami akan menjadi pelajaran yang luar biasa bagi kami,” tuturnya.
Selain kepada Kabupaten Ogan Ilir, pada hari yang sama dibagi dalam dua sesi penyerahan,
pertama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel juga menyerahkan LHP kepada Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten OKU Timur serta pada sesi kedua diserahkan kepada Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten OKU.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur dengan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, yakni pengelolaan, penetapan, dan pemungutan PBB dan BPHTB pada Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah belum memadai, sehingga mengakibatkan piutang macet berpotensi tidak tertagih dan kehilangan peneriman pendapatan pajak dari BPHTB.
Pembayaran belanja barang dan jasa pada 19 OPD tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran dan risiko penyalahgunaan keuangan daerah, pelaksanaan pelelangan oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan tujuan dari sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik dalam peningkatan transparansi, akuntabilitas dan clean and good governance tidak tercapai serta kekurangan volume pekerjaan atas 60 paket pekerjaan belanja modal pada tiga OPD sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pada Dinas PUTR, Dinas PRKP dan BPBD dan potensi kelebihan pembayaran pada Dinas PUTR.
Sedangkan BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. BPK menekankan pada Catatan 7.V.C.1.b.1.(b) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang menjelaskan bahwa pada Tahun 2022 terdapat Investasi Jangka Panjang Permanen pada PT Mura Sempurna (Perseroda) per 31 Desember 2022.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyertaaan Modal Pemerintah dengan kepemilikan 100 persen dimiliki Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. PT Mura Sempurna (Perseroda) belum menyusun Laporan Keuangan Tahun 2022 yang telah diaudit sesuai ketentuan, terdapat transaksi signifikan yang tidak dapat ditelusuri, dan pengelolaan operasional BUMD yang tidak memadai, serta dalam proses penanganan hukum oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Selain itu, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, agar tidak terulang pada masa akan datang, yakni kekurangan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2022, penetapan tunjangan perumahan DPRD tidak berdasarkan pada standar harga setempat, kelebihan pembayaran atas belanja tunjangan transportasi Anggota DPRD.
Realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada 11 SKPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas tidak senyatanya pada dua SKPD, belanja pembuatan sertifikat tanah melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman tidak sesuai ketentuan, penatausahaan persediaan pada 48 SKPD belum memadai, penyajian saldo Investasi jangka panjang permanen tidak dapat diyakini kewajarannya dan pengelolaan aset tetap belum memadai.
Sedangkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU dan
Kabupaten Empat Lawang BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal. Untuk Kabupaten OKU BPK menekankan pada Catatan 7.4.3.A.1).b) atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menyajikan Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2022. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran menunjukkan terdapat kelemahan mekanisme pertanggungjawaban realisasi Belanja Barang dan Jasa dengan Ganti Uang (GU) dan Pembayaran Langsung (LS) Bendahara pada lima SKPD.
Bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) GU dan LS Bendahara kepada PPK SKPD belum sepenuhnya dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Selain itu, PPK SKPD tidak tertib melakukan verifikasi atas kelengkapan bukti pertanggungjawaban pada saat pengajuan SPP GU dan LS Bendahara. Kelemahan ini meningkatkan risiko realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Selanjutnya untuk Kabupaten Empat Lawang BPK menekankan pada (a) Catatan 7.5.3.2.1.c atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan (b) Catatan 7.5.1.2.1.b, 7.5.1.2.1.e, dan 7.5.1.2.2 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menyajikan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal
pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2022. Hasil pemeriksaan dokumen penganggaran belanja menunjukkan terdapat kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal pada tujuh SKPD, yang mengakibatkan kesalahan penyajian realisasi kedua akun tersebut. (Humas)