PALEMBANG – Secara serentak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim, Senin (8/5/2023).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Lahat. Sedangkan untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragrap Penekanan Suatu Hal.
“Selain opini atas laporan keuangan, kami juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, agar tidak terulang kembali pada masa yang akan datang dan mempengaruhi opini atas laporan keuangan,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada kepala daerah dan Pimpinan DPRD masing-masing daerah.
Dijelaskan Andri, permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian tersebut, untuk Kota Lubuklinggau, diantaranya klasifikasi penganggaran atas belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja modal pada tujuh SKPD tidak tepat. Standar biaya Tahun 2022 belum sepenuhnya sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Kemudian pembayaran perjalanan dinas pada tujuh SKPD tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume atas pelaksanaan 34 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Kesehatan, Laporan Keuangan BUMD belum memadai dan penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum memadai.
Untuk Kabupaten Banyuasin realisasi tunjangan khusus BPKAD dan Bappeda-Litbang tidak sesuai ketentuan, besaran tunjangan perumahan DPRD ditetapkan tidak sesuai ketentuan, Plt kekurangan volume atas pelaksanaan tiga paket pekerjaan belanja pemeliharaan pada Dinas PUPR serta satu paket pekerjaan pada Disdikbud, kekurangan volume atas 32 paket pekerjaan belanja modal pada empat SKPD dan pengelolaan persediaan pada Puskesmas belum tertib dan penyajian nilai persediaan pada Dinas Perkimtan tidak memenuhi kualifikasi sebagai persediaan.
Sedangkan untuk Kabupaten Lahat, penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD belum sesuai ketentuan, penetapan mekanisme pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai Peraturan Presiden dan terdapat kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas pada delapan SKPD, realisasi belanja barang dan jasa pada Inspektorat dan Dinas Perhubungan tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan pertanggungjawaban belanja tidak sesuai kondisi senyatanya serta kekurangan volume pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan.
Sementara itu permasalahan yang perlu mendapat perhatian pada Kabupaten Muara Enim diantaranya, kekurangan penerimaan pajak restoran, kekurangan penerimaan pajak MBLB, Pemkab Muara Enim belum menetapkan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi dan Retribusi PBG dan belum menagih Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara serta klasifikasi penganggaran atas belanja modal dan belanja barang dan jasa pada empat SKPD tidak tepat.
Selain itu juga terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan, penganggaran dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 14 SKPD tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan evaluasi tender belum sepenuhnya berpedoman pada dokumen pemilihan dan terdapat kelebihan bayar atas Penambahan volume item pekerjaan yang memiliki harga satuan timpang.
Kemudian Kekurangan volume pekerjaan dan terdapat Penerimaan Hasil Pekerjaan Jalan dengan tebal kurang dari toleransi, empat paket pekerjaan di tiga SKPD mengalami pemutusan kontrak dan belum ditarik jaminan pelaksanaan, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada 22 paket pekerjaan belum disetor Ke kas daerah dan penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum tertib.
“Kami harap rekomendasi dalam LHP yang kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disepakati. Dalam rencana aksi sudah jelas dokumen apa yang diperlukan dan kapan akan ditindaklanjuti. Jangan sampai permasalahan LHP sebelumnya dibiarkan tidak ditindaklanjuti, sehingga nantinya dapat mempengaruhi opini atas laporan keuangan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Walikota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe menuturkan opini WTP dari LHP atas LKPD yang diterima Pemkot Lubuklinggau tahun ini merupakan yang ke 12 kalinya secara berturut-turut sejak Tahun 2011 dan prestasi ini dapat diraih berkat sinergitas seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bersama DPRD Kota Lubuklinggau.
“Hal ini bukanlah pekerjaan mudah karena membutuhkan perjuangan dan kerja keras dari jajaran Pemkot Lubuklinggau. Semoga opini WTP ini bisa memberi spirit jajaran aparatur di Pemkot Lubuklinggau untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan secara maksimal,” tuturnya. (Humas)