Pemkot Pagaralam Gagal Pertahankan Opini WTP

Kepala BPK Perwakilan Sumsel menyerahkan LHP kepada Walikota Pagaralam.

PALEMBANG – Meski delapan kali berturut-turut mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK , kami perlu menyampaikan terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, agar tidak terulang dimasa akan datang. Permasalahan tersebut telah dimuat dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Ketentuan Peraturan Perundang undangan,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Pagaralam, Senin (8/5/2023).

Dijelaskan Andri, adapun permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian tersebut diantaranya, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada 27 SKPD, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 25 SKPD dan belanja jasa konsultansi non-konstruksi serta konstruksi pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya, serta terdapat pemahalan harga atas pengadaan pakaian olahraga pada satu SKPD.

Penandatanganan berita acara penyerahan LHP.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan kas di Bendahara Pengeluaran pada 22 SKPD menunjukkan penatausahaan kas tidak memadai dan pada enam SKPD  diantaranya terdapat ketekoran kas. Bendahara Pengeluaran SKPD terkait tidak dapat menunjukkan keberadaan kas dan/atau menyampaikan bukti pertanggungjawaban  penggunaan kas.

Kemudian, bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 25 SKPD tidak sesuai kondisi senyatanya, kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan Irigasi pada dua SKPD serta  mutu beton tidak  sesuai  kontrak.

“Kami berharap rekomendasi dalam LHP yang kami sampaikan bisa segera ditindaklanjuti dan sesuai amanat Undang-undang, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Jangan sampai permasalahan dari LHP sebelumnya dibiarkan, sehingga nantinya dapat mempengaruhi opini atas laporan keuangan,” jelas Andri.

Sementara itu Walikota Pagaralam Alpian Maskoni menuturkan, laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan BPK kepada Pemkot Pagaralam merupakan bentuk petunjuk bagi pihaknya untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan laporan keuangan pada masa akan datang, karena semakin baik pengelolaan keuangan, maka akan semakin baik pula peningkatan kinerja pemerintahan.

“Terkait rekomendasi yang telah dituangkan dalam LHP ini merupakan sesuatu yang penting dan Pemkot Pagaralam akan terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan dalam pemeriksaan, termasuk akan segera dan berupaya secara maksimal untuk menindaklanjuti LHP sesuai ketentuan perundang-undangan dengan menginstruksikan pejabat terkait,” tuturnya.

Selain itu dirinya menambahkan, Pemkot Pagaralam juga akan terus mengoptimalkan peranan aparat pengawasan internal serta melakukan konsultasi dengan aparat pengawasan eksternal dan hasil tahun ini juga akan menjadi titik awal untuk melakukan perbaikan.

“Kami menyadari masih terdapat kekurangan dan kelemahan dalam pengelolaan laporan keuangan serta aset seperti yang tertuang dalam LHP. Sebelumnya kami sudah delapan tahun berturut-turut WTP dan hasil tahun ini akan menjadi catatan tersendiri bagi kami, khususnya bagi saya selaku walikota,” imbuhnya. (Humas)