Pemkab PALI Serahkan Laporan Keuangan Unaudited ke BPK Sumsel

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama menerima Laporan Keuangan Unaudited dari Bupati PALI Heri Amalindo.

PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun 2022 untuk dilakukan pemeriksaan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel, Jumat (3/3/2023).

Laporan Keuangan unaudited yang diserahkan Bupati PALI Heri Amalindo tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama didampingi Kepala Subauditorat Sumsel I Edi Surono dan Kepala Subauditorat Sumsel II Roes Nelly serta tim pemeriksa Kabupaten PALI.

Dijelaskan Bupati PALI, penyerahan laporan keuangan merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah serta laporan keuangan ini juga merupakan bagian penting sebagai tolak ukur kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK Sumsel karena dengan pemeriksaan interim diawal membuat kami semakin berupaya membenahi penataan keuangan hingga sesuai amanat undang-undang dan diharapkan kedepan pemeriksaan berjalan lancar sampai dengan selesai. Tentunya kami mengharapkan hasil dan predikat terbaik,” jelasnya.

Menurut Heri, seperti yang telah diketahui bersama bahwa laporan keuangan merupakan amanat undang-undang dan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah serta penyelenggaraan operasional pemerintah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.

“Hal itu menjadi tolak ukur kinerja pemerintahan yang dipertanggungjawabkan setiap akhir tahun anggaran. Tujuan umum dari laporan keuangan adalah untuk menyajikan informasi yang bermanfaat dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya daerah,” imbuhnya.

Usai menerima laporan keuangan dari Pemerintah Kabupaten PALI, Andri mengapresiasi Bupati dan jajaran Pemkab PALI karena telah menyelesaikan dan menyerahkan LKPD unaudited Tahun 2022 berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ini merupakan penyerahan laporan keuangan unaudited ke empat di Sumsel dan akan dilakukan pemeriksaan selama dua bulan kedepan, sehingga selambat-lambatnya 2 Mei mendatang kami akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD Kabupaten PALI,” kata Andri.

Penerimaan LKPD Unaudited dari Pemkab PALI.

Andri menjelaskan, pada LHP Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH) kepada Kabupaten PALI. Penekanan Suatu Hal tersebut berupa realisasi belanja modal yang merupakan pembayaran uang muka atas pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap II yang telah putus kontrak dengan kemajuan pekerjaan sebesar 2,76 persen, sehingga terdapat kelebihan pembayaran uang muka. Pencairan jaminan uang muka tidak dapat dilakukan karena jaminan yang diberikan tidak valid. “Mudah-mudahan permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dan tidak terulang lagi serta tidak ada permasalahan material, sehingga opini terbaik kembali dapat diraih oleh Kabupaten PALI,” jelas Andri.

Selain itu dirinya menambahkan, salah satu poin penting dalam kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPD Tahun 2022 pada 31 Januari lalu, 18 pemerintah provinsi/kabupaten/kota diharapkan kerja sama kepala daerah beserta jajaran untuk bersama-sama BPK menjaga agar pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dapat berjalan secara kondusif dan lancar, sehingga pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kami mengharapkan kerja sama kepala daerah beserta jajaran untuk dapat memberikan dukungan selama proses pemeriksaan berlangsung, terutama dalam penyediaan data yang diperlukan oleh tim pemeriksa terkait pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan ini,” harapnya. (Humas)