Terima Laporan Keuangan Unaudited, BPK Sumsel Langsung Lakukan Pemeriksaan

Penerimaan Laporan Keuangan Unaudited.

PALEMBANG – Setelah Pemerintah Kabupaten Muba, kali ini giliran Pemerintah Kota Prabumulih, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2023 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel, Jumat (1/3/2024).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, atas Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2023 yang diserahkan secara resmi oleh masing-masing Kepala Daerah tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel akan langsung melakukan pemeriksaan.

Penerimaan Laporan Keuangan Unaudited.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Prabumulih, Kabupaten Mura dan Kabupaten PALI yang berkinerja tinggi untuk dapat menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 pada hari ini,” kata Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Roes Nelly, usai menerima Laporan Keuangan unaudited Tahun 2023.

Adapun Laporan Keuangan Tahun 2023 (unaudited) yang diserahkan tersebut, dijelaskan Roes Nelly, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan yang diserahkan tersebut disertai dengan surat pengantar, hasil reviu Inspektorat serta surat pernyataan dari kepala daerah bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan negara telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Penerimaan Laporan Keuangan Unaudited.

Serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

“Laporan Keuangan unaudited yang kami diterima pada hari ini merupakan penerimaan LKPD tahap kedua, setelah sebelumnya pada 26 Februari 2024 lalu kami juga telah menerima LKPD dari Pemkab Musi Banyuasin. Dengan demikian, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih. Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten PALI akan kami serahkan paling lambat pada 1 Mei 2024 mendatang,” jelasnya.

Dalam dua tahun terakhir, dilanjutkan Roes Nelly, Tahun 2021 Pemerintah Kota Prabumulih dan Kabupaten Musi Rawas memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta pada Tahun 2022 WTP Dengan Penekanan Suatu Hal (PSH). Sedangkan Kabupaten PALI memperoleh opini WTP-PSH Tahun 2021 dan 2022.

Penerimaan Laporan Keuangan Unaudited.

“Mudah-mudahan opini-opini tersebut dapat dipertahankan dan lebih meningkat pada tahun ini. Kami juga mengharapkan kerja sama Bupati Mura, Bupati PALI, dan Pj Walikota Prabumulih beserta jajaran untuk bersama-sama menjaga agar pelaksanaan kegiatan pemeriksaan berjalan kondusif dan lancar, sehingga dapat diselesaikan tepat waktu,” paparnya.

Sementara itu Bupati Musi Rawas Ratna Machmud menuturkan, sebagai bentuk komitmen dan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyerahkan Laporan Keuangan unaudited yang telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Semoga nantinya Kabupaten Musi Rawas dapat kembali memperoleh Opini WTP dan selama proses pemeriksaan kami siap membantu kelancaran tim pemeriksa sehingga dapat diselesaikan tepat waktu dan bermanfaat untuk perbaikan dimasa akan datang,” tuturnya. (Humas)