PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Provinsi Sumsel, pada Kamis (12/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menemukan beberapa permasalahan material dalam aspek perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pengawasan atas pengelolaan Belanja Infrastruktur Pemerintah Provinsi Sumsel TA 2022, diantaranya proses penganggaran yang tidak sesuai dengan pedoman penyusunan anggaran dan tidak dinyatakannya secara jelas mutu beton yang diinginkan dalam perencanaan pekerjaan jalan PSU.
Kemudian pada aspek lelang, terdapat 38 paket pekerjaan pada Dinas PKP, Dinas PSDA dan Dinas PUBMTR yang berindikasi bahwa rincian HPS tidak bersifat rahasia, dan Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) serta Pejabat Pengadaan meloloskan calon Penyedia yang tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pengadaan.
Pada aspek pelaksanaan, terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik pada 67 paket pekerjaan, pelaksanaan tiga paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan yang diantaranya terdapat pekerjaan yang tidak dapat diterima, koreksi harga terpasang atas ketidaksesuaian spesifikasi 12 paket pekerjaan dan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak tepat waktu serta denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum ditetapkan.
Selanjutnya dalam aspek pengawasan, terdapat kelebihan perhitungan 15 paket pekerjaan Jasa Konsultansi pada Dinas PSDA, Dinas PKP, dan Dinas PUBMTR dan adanya pengawasan pekerjaan yang tidak optimal pada Dinas PKP, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi rencana.
“Atas permasalahan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Infrastruktur terkait Jalan, Jaringan dan Irigasi (JJI) pada Pemerintah Provinsi Sumsel TA 2022 dilaksanakan tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya beserta peraturan turunannya dalam semua hal yang material,” kata Kepala Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya mengatakan, dengan telah selesainya pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2022 ini atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumsel.
“Kedepan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada kami ini akan menjadi pedoman baik secara teknis maupun administrasi dan kami juga akan segera melakukan rapat bersama OPD-OPD terkait untuk ditindaklanjuti dan kami juga berharap BPK dapat menjelaskan kepada pihak yang belum memahami tentang hasil pemeriksaan ini,” katanya.
Selain menyerahkan LHP Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2022 pada
Pemerintah Provinsi Sumsel, pada hari yang sama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel juga menyerahkan LHP Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten OKI kepada Ketua DPRD OKI Abdiyanto dan Wakil Bupati OKI M Dja’far Shodiq.
Berdasarkan data diperoleh, dari LHP Kepatuhan atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten OKI BPK menemukan permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain kekurangan volume pekerjaan fisik atas 49 paket Belanja Modal pada dua OPD dan kekurangan kualitas atas 11 paket pekerjaan pada dua OPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan.
Kemudian pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR atas 11 paket pekerjaan terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan minimal yang mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan, serta permasalahan dan kendala pada proyek-proyek yang terindikasi bermasalah tidak dapat dicegah dan dideteksi tepat pada waktunya.
Kemudian Andri Yogama juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas
Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2022 pada OKU Selatan kepada Ketua DPRD OKU Selatan Heri Martadinata dan Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, pada Jumat (13/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya temuan pemeriksaan yang signifikan, yaitu aspek perencanaan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan TA 2022 belum memadai, untuk aspek pelelangan pada temuan pelaksanaan proses evaluasi tender belum sepenuhnya berpedoman pada dokumen pemilihan dan terdapat indikasi persaingan tidak sehat antar peserta tender, dan aspek pelaksanaan pada temuan kekurangan volume serta ketidaksesuaian kualitas pada paket pekerjaan.
Dijelaskan Andri, pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan belanja daerah terkait JJI telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan lingkup pemeriksaan atas pelaksanaan belanja daerah terkait Infrastruktur JJI TA 2022 yang dilaksanakan oleh OPD baik yang berasal dari belanja barang dan jasa khususnya pada belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat.
“Sesuai amanat Undang-undang, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan kami harap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” harapnya. (Humas)