PALEMBANG – Sebagai bentuk sinergi antar pemangku kepentingan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan sosialisasi pengelolaan dana desa, di Graha Sedulang Setudung Kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin, Kamis (20/10/2022).
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK Dori Santosa mengatakan, lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak penting bagi pembangunan desa di Indonesia. Dana desa adalah dana yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, penyelenggaraan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun tujuan disalurkannya dana desa yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.
“BPK yang bertugas mengawal harta dan kekayaan negara berkewajiban untuk memastikan bahwa kucuran dana desa betul-betul dapat dilaksanakan secara tepat waktu, ekonomis, efisien dan efektif dalam mencapai sasaran RPJMN 2020-2024 yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Dori.
Selain itu, Dori menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang, BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pengelolaan dana desa. Untuk mewujudkan tugas yang diamanatkan oleh konstitusi tersebut, BPK telah menyusun visi dan misi sesuai dengan dinamika perkembangan serta perubahan lingkungan internal dan eksternal.
Sejak Tahun 2005 hingga Semester I Tahun 2022, BPK telah menyampaikan 660.894 rekomendasi hasil pemeriksaan senilai Rp302,56 T kepada entitas yang diperiksa, diantaranya kepada pemerintah daerah sebanyak 81 persen atau 538.229 rekomendasi dengan nilai Rp59,39 T.
Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten Banyuasin terdapat sebanyak 1.059 rekomendasi yang diberikan BPK, dari rekomendasi tersebut sebanyak 910 rekomendasi atau 85,9 persen rekomendasi yang telah sesuai, 143 atau 13,5 persen rekomendasi belum sesuai, sebanyak 3 atau 0,3 persen belum ditindaklanjuti dan 3 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.
Sehingga dalam kesempatan ini dirinya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkab Banyuasin dan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel dan dirinya juga percaya bahwa komunikasi yang sangat baik selama ini menjadi salah satu pendorong keberhasilan tersebut.
“Saya berharap strategi yang dilakukan Pemkab Banyuasin dan BPK Perwakilan Sumsel dalam meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dapat menjadi best practice bagi pemerintah daerah dan perwakilan lain yang capaian tindaklanjutnya masih rendah. Saya juga mengharapkan agar Bupati Banyuasin dan jajaran dapat menuntaskan semua rekomendasi yang belum ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik menjadi lebih baik,” harapnya.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro bahwa salah satu kunci suksesnya pemerintahan ada pada transparansi anggaran dan diharapkan seluru kepala desa, khususnya yang ada di Kabupaten Banyuasin dapat menggunakan dana desa sesuai peruntukannya.
“Kalau transparansi keuangan berjalan dengan baik, maka pemerintah tersebut bisa dikatakan sukses, karena anggaran APBD pasti tepat sasaran, inilah salah satu tugas DPR, sebagai pengawasan” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama mengatakan, segala sesuatu yang berkaitan dengan keuangan negara menjadi tugas dan kewajiban BPK untuk melakukan pemeriksaan, termasuk dana desa.
“Pada Tahun 2021 Kabupaten Banyuasin sendiri telah menjadi sampel dalam bentuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait Bantuan Langsung Tunai melalui Dana desa (BLT-DD) untuk mendorong pengelolaan keuangan desa yang lebih baik dan lebih berkualitas,” kata Andri.
Selain itu dirinya berharap agar pemerintah daerah dapat terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan pengelolaan dana desa guna mencegah penyalahgunaan serta kepada para kepala desa agar menghindari perilaku koruptif dan menggunakan dana desa sesuai tujuannya, yaitu untuk kemakmuran masyarakat desa. (Humas)