Pegawai BPK Sumsel Diminta Perbaharui Data Kepegawaian

PALEMBANG – Dengan hadirnya Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SISDM) versi 3 (v3), Biro SDM Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar sosialisasi pemutakhiran data kepegawaian Tahun 2022 kepada seluruh pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Senin (24/10/2022).

Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Acep Mulyadi mengatakan SISDM merupakan salah satu aplikasi utama yang digunakan BPK untuk mengelola data pegawai dan dibangun sesuai dengan kebutuhan BPK. Untuk memenuhi kebutuhan pegawai atas pelayanan kepegawaian, Biro SDM dengan Biro TI BPK mengembangkan SISDM dengan beberapa fitur yang lebih mutakhir.

Sosialisasi SISDM V3.

“Kami harapkan seluruh pegawai di BPK Perwakilan Sumsel dapat segera melakukan pemutakhiran data kepegawaian sebelum 31 Desember 2022 yang menjadi batas waktu pembaharuan data,” kata Acep saat membuka kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom.

Acep menambahkan, jika ada pegawai yang tidak melakukan pembaharuan data sesuai ketentuan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan penundaan pembayaran Tukin dan pembatasan akses sistem informasi di BPK sampai dengan pembaharuan data kepegawaian ini dilakukan.

Sementara itu dijelaskan dua narasumber yakni Imam Buchori dan Dita Mentari Asritanus dari Subbagian Analisis Jabatan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia pada Biro SDM BPK, sejak tahun 2008 SISDM BPK terus berkembang, mulai dari SISDM Desktop, SISDM V1, V1.5, V2 dan tahun ini menjadi SISDM V3.

Sosialisasi SISDM V3.

Dengan perubahan framework, pengembangan workflow, integrasi data dengan BPK, implementasi multi role dan empat modul baru sebagai layanan mandiri, yakni surat keterangan kerja, sertifikasi profesi, dokumen elektronik serta surat izin.

Sedangkan beberapa data yang perlu diperbaharui oleh pegawai yakni pas foto terbaru (enam bulan terakhir), nomor telepon seluler pegawai, nomor telepon seluler darurat, serta riwayat kepegawaian lainnya. Kemudian data riwayat pendidikan formal dilengkapi dengan informasi jurusan dan IPK serta data pada Riwayat Keluarga dilengkapi dengan informasi Nomor Induk KTP (NIK) anggota keluarga dan nomor Kartu Keluarga (KK).

“Kondisi saat ini baru sekitar 10,60 persen pegawai yang telah menggunakan foto terbaru atau enam bulan terakhir, selebihnya 7.533 pegawai atau 89,40 persen masih menggunakan pas foto lebih dari enam bulan serta 27 pegawai data riwayat pendidikan di SISDM berbeda dengan SAPK BKN dan 290 pegawai struktural belum dilengkapi data IPK,” jelas Imam. (Humas)