PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2021, pada Kamis (14/4/2022).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian DDengan Penekanan atas Suatu Hal (WTP-PSH).
Dalam opini tersebut BPK menekankan pada masalah perencanaan atas penyelesaian Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya Tahun 2020 yang belum memadai, berupa Utang yang belum dibayarkan dari kegiatan yang bersumber dari DAK dan DID.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Muratara berpotensi mengalami tuntutan hukum atas kewajiban kontraktual yang belum dibayar karena belum memprioritaskan pelunasan Kewajiban Jangka Pendek dalam APBD.
“Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan kembali bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” jelas Harry saat menyampaikan sambutan usai menyerahkan LHP.
Dengan demikian, Harry melanjutkan opini yang diberikan oleh pemeriksa merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak ada fraud yang ditemui ataupun ada kemungkinan timbul fraud dikemudian hari. “Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih sering terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK,” imbuhnya.
Selain itu, dalam upaya terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, dikatakan Harry, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus terus diperbaiki Pemerintah Kabupaten Muratara, sehingga permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa akan datang.
Diantara permasalahan-permasalahan yang perlu mendapat perhatian itu antara lain, klasifikasi penganggaran atas realisasi belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja bantuan sosial, dan belanja Hibah tidak tepat, penetapan kenaikan besaran tunjangan transportasi anggota DPRD dan belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan.
Kemudian kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pendidikan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, pengadaan generator set dan instalasi RSUD Rupit pada Dinas Kesehatan tidak sesuai spesifikasi dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Pendidikan belum dikenakan denda.
“Permasalahan tersebut telah kami muat dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, kami juga sampaikan Management Letter Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021 untuk menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Muratara,” tambahnya. (Humas)