bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, maka Pemerintah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 selengkapnya…
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Prabumulih Perda Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perda...