bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa, telah ditetapkan modal dasar Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) selengkapnya…..
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat...