Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

bahwa dalam rangka untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan administratif dan pengkoordinasian perumusan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta mengakomodir bertambahnya beban kerja pada Biro Pemerintahan, Biro Perekonomian, dan Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap nomenklatur dan susunan organisasi pada Biro-Biro dimaksud selengkapnya……