Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis Di Provinsi Sumatera Selatan

bahwa sehubungan Keputusan Mahkaman Konstitusi Nomor 5/PUU/X/2012 mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional-Sekolah Bertaraf Internasional dan dalam rangka penyempurnaan sistem penyaluran dana program sekolah gratis, maka sistem, mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011, perlu disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selengkapnya…..