bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama………….selengkapnya
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kota Pagar Alam Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang APBD Perubahan TA 2014