Bahwa untuk melaksanakan Pasal 81 dan Pasal 85 PP No. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barag Milik Negara/Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 81 dan Pasal 85 PP No. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barag Milik Negara/Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.