Bahwa dengan peraturan Walikota Pagar Alam No. 12 tahun 2008 telah ditetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2009, namun dikarenakan adanya tambahan alokasi pupuk bersubsidi Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2009, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Walikota Pagar Alam No. 12 tahun 2008.