Bahwa untuk melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di bidang industri dan perdagangan, menetapkan suatu Peraturan tentang Retribusi Tanda Daftar Industri.
Bahwa untuk melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di bidang industri dan perdagangan, menetapkan suatu Peraturan tentang Retribusi Tanda Daftar Industri.