Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah khususnya bidang retribusi angkutan sampah, maka perlu menindak lanjuti pelaksanaan Peraturan Daerah No. 26 tahun 2003 tentang retribusi angkutan sampah, kebersihan, dan keindahan.
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah khususnya bidang retribusi angkutan sampah, maka perlu menindak lanjuti pelaksanaan Peraturan Daerah No. 26 tahun 2003 tentang retribusi angkutan sampah, kebersihan, dan keindahan.