Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 Perda No 15 tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Pagar Alam Tahun 2004 uang diundangkan tanggal 28 Februari 2004 dalam Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2004 No. 15 perlu menetapkan pelaksanaannya.