Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Peningkatan Jalan Dengan Pelaksanaa Tahun Jamak Untuk Masa 3 Tahun Anggaran

Bahwa dalam rangka percepatan dan keseimbangan laju pembangunan untuk perubahan wilayah kota guna mendukung tercapainya visi dan misi Kota Pagar Aam sebagai kota agrobisnis dan pariwisata yang bernuansa Islami diperlukan adanya pembangunan sarana transportasi peningkatan jalan dalam Kota Pagar Alam.

 

Download selengkapnya.